Hibah Eksternal
Hibah Eksternal
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dapat didanai oleh pihak eksternal, yang meliputi; Kementerian, Pemerintah Daerah, Industri, Lembaga Penelitian Luar dan Dalam Negeri, Perguruan Tinggi Luar dan Dalam Negeri, Yayasan, dan instansi lain.
Sobat dapat melaporkan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan mengumpulkan form pendaftaran pendanaan eksternal ke LPPM UISI dan melampirkan bukti pengumuman penerimaan, proposal dan/atau laporan kegiatan.
Catatan: Format Proposal DIKTI dapat diunduh di akun BIMA masing-masing
Form Pendaftaran Penelitian Eksternal
Form Pendaftaran Pengabdian Masyarakat Eksternal
Form Penyelesaian Penelitian Eksternal
Form Penyelesaian Pengabdian Masyarakat Eksternal